Ejaan Republik (ditulis juga sebagai Edjaan Republik atau Edjaan Soewandi) adalah ketentuan ejaan dalam bahasa Indonesia yang berlaku sejak 19 Maret 1947.[1] Ejaan ini biasa dikenal sebagai ejaan Soewandi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kala itu, yang mengumumkan berlakunya ejaan tersebut. Ejaan ini menggantikan ejaan warisan masa kolonial yang sebelumnya digunakan, yaitu Ejaan Van Ophuijsen, yang mulai berlaku sejak tahun 1901. Terdapat beberapa ciri penanda lingual dalam Ejaan Soewandi, yaitu:[1]