Artikel ini adalah bagian dari seri Politik dan Ketatanegaraan Jepang |
Hukum Jepang mengacu pada sistem hukum di Jepang, yang terutama didasarkan pada kode hukum dan undang-undang, dengan preseden juga memainkan peran penting.[1] Jepang memiliki sistem hukum hukum sipil dengan enam kode hukum, yang sangat dipengaruhi oleh Jerman, pada tingkat lebih rendah oleh Prancis, dan juga disesuaikan dengan keadaan Jepang. Konstitusi Jepang yang diberlakukan setelah Perang Dunia II adalah hukum tertinggi di Jepang. Peradilan yang independen memiliki kekuatan untuk meninjau undang-undang dan tindakan pemerintah untuk konstitusionalitas.