Hukum pidana internasional merupakan bagian dari aturan internasional yang dirancang untuk melarangan kategori kejahatan tertentu.[1] Hukum pidana internasional juda dapat dikatakan sebagai hukum pidana nasional yang memiliki aspek internasional.[2] Hukum pidana internasional pada hakikatnya diberlakukan pada hukum antar bangsa tanpa mengkesampingkan prinsip-prinsip internasional.[1]