Hukum pidana internasional

Banyaknya kejahatan perang yang terjadi menjadi salah satu penyebab berdirinya hukum pidana internasional

Hukum pidana internasional merupakan bagian dari aturan internasional yang dirancang untuk melarangan kategori kejahatan tertentu.[1] Hukum pidana internasional juda dapat dikatakan sebagai hukum pidana nasional yang memiliki aspek internasional.[2] Hukum pidana internasional pada hakikatnya diberlakukan pada hukum antar bangsa tanpa mengkesampingkan prinsip-prinsip internasional.[1]

  1. ^ a b Sudjidno.2006.Hukum Pidana Internasiona.Hukum Universitas Brawijaya
  2. ^ Fadli Andi Natsif.2006.Prahara Trisakti dan Semanggi.38

Hukum pidana internasional

Dodaje.pl - Ogłoszenia lokalne