Hukuman mati di Amerika Serikat telah diterapkan sebelum pembentukan negara Amerika Serikat. Dari periode kolonisasi Britania Raya di Amerika (1608 M) hingga kemerdekaan Amerika Serikat, tercatat hukuman mati secara resmi berjumlah sekitar 16.000 orang. Jumlah tersebut belum termasuk narapidana yang dihukum mati selama Perang Saudara Amerika.[1] Masyarakat Amerika Serikat menganggap hukuman mati sebagai hukuman yang wajar. Pengadilan dan pelaksanaan hukuman mati di Amerika Serikat menjadi kewenangan negara bagian Amerika Serikat. Pemerintah federal Amerika Serikat hanya menangani kasus hukuman mati akibat melakukan pidana berat terhadap negara. Sebanyak 32 dari 50 negara bagian Amerika Serikat masih menerapkan hukuman mati dalam hukum pidananya. Sedangkan 18 negara bagian lainnya menerapkan penghapusan hukuman mati atau menunda pelaksanaan hukuman mati. Semua negara bagian Amerika Serikat menerapkan metode suntik mati kepada narapidana, kecuali negara Tennesee yang menerapkan hukuman mati dengan kursi listrik. Sejak tahun 2005, pengecualian hukuman mati di Amerika Serikat hanya diberikan kepada orang yang menderita gangguan jiwa dan anak yang masih di bawah umur. Pada tahun 2009, Mahkamah Agung Amerika Serikat memberikan penegasan bahwa hukuman mati tidak melanggar Konstitusi Amerika Serikat.[2] Selain itu, Amerika Serikat juga menolak permintaan dari Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 71/187. Resolusi ini diterbitkan pada tanggal 19 Desember 2016 dan isinya menganjurkan tiap negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menunda pelaksanaan hukuman mati untuk semua narapidananya.[3]