Infak (bahasa Arab: انفاق) adalah kewajiban mengeluarkan harta atas perintah Allah. Secara bahasa, infak berarti berlalu dan menghabiskan. Di dalam Al-Qur'an, kata infaq disebutkan sebanyak 73 kali. Motivasi bagi muslim untuk berinfak adalah Surah Al-Baqarah ayat 261. Pahala berinfak adalah 700 kali lipat dalam perumpamaan benih yang tumbuh menjadi bulir yang berbiji.
Infak menjadi bagian dari distribusi kekayaan atas rezeki yang diberikan oleh Allah kepada manusia. Islam menjadikan infak sebagai pengakuan atas kepemilikan harta pribadi yang didalamnya terdapat hak orang lain. Pemberian infak bersifat sukarela dan ditujukan kepada orang-orang yang tergolong lemah dalam Islam. Jumlah dan penerima infak tidak memiliki batasan khusus.
Infak berperan bentuk filantropi Islam. Selain itu, infak berperan sebagai faktor pertumbuhan ekonomi dalam ekonomi Islam dan sebagai faktor pewujud kesejahteraan sosial. Pemberian infak disebut sebagai investasi keuangan sosial karena dapat mengurangi kemiskinan. Infak juga memiliki kaitan yang erat dengan zakat.