Isolasi internasional adalah hukuman yang dijatuhkan masyarakat internasional atau sekumpulan negara seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada sebuah negara, pemerintahan, atau masyarakat. Istilah ini juga berarti keadaan yang dialami sebuah negara setelah ditinggalkan oleh masyarakat internasional atau sekumpulan negara.