Jalan Jenderal Ahmad Yani (Jakarta)

Jalan Jenderal Ahmad Yani atau Jalan Jend. A. Yani adalah nama salah satu jalan utama Jakarta. Nama jalan ini diambil dari nama seorang pahlawan revolusi dan nasional yaitu Ahmad Yani.[1] Jalan ini membentang sepanjang 6.0 KM dari Sunter sampai Pisangan Baru. Jalan ini merupakan salah satu bagian dari ruas Jalan Djakarta Bypass (meliputi Jl. Mayjen Sutoyo, Jl. D.I. Panjaitan, Jl. Jend. A. Yani, dan Jl. Yos Sudarso) yang memiliki panjang 18,08 km[2] dari Cililitan sampai Tanjung Priok yang dibangun pada tahun 1960-an. Jalan ini melintasi 11 Kelurahan, yaitu kelurahan:

Kepadatan lalu lintas di Jalan Jenderal Ahmad Yani di dekat persimpangan Jalan Pemuda dan Jalan Pramuka.

Jalan ini merupakan kawasan pemberlakuan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap (berlaku Senin-Jumat, Pukul 06:00—10:00 dan 16:00—21:00 WIB).[3] Jalan ini juga dilalui oleh Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono dan Transjakarta Koridor 10 PGC 2- Tanjung Priok

  1. ^ Simbolon, Huyogo (2022-09-30). "Mengenang 10 Pahlawan Revolusi yang Diabadikan sebagai Nama Jalan di Indonesia". liputan6.com. Diakses tanggal 2023-02-01. 
  2. ^ Djakarta Bypass, diakses tanggal 2022-05-19 
  3. ^ Liputan6.com (2022-08-11). "Simak 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini, Kamis 10 Agustus 2022". liputan6.com. Diakses tanggal 2022-10-23. 

Jalan Jenderal Ahmad Yani (Jakarta)

Dodaje.pl - Ogłoszenia lokalne