Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus. |
Kebangkrutan atau kepailitan (bahasa Belanda: failliet, bahasa Prancis: faillite, dalam bahasa Indonesia berarti kemacetan dalam pembayaran)[a] adalah ketidakmampuan seorang debitur untuk membayar utangnya, dan dinyatakan pailit oleh pengadilan — dalam hal ini adalah pengadilan niaga. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.[4]
Kesalahan pengutipan: Ditemukan tag <ref>
untuk kelompok bernama "lower-alpha", tapi tidak ditemukan tag <references group="lower-alpha"/>
yang berkaitan