Kebebasan beragama adalah prinsip yang mendukung kebebasan individu atau masyarakat, untuk menerapkan agama atau kepercayaan dalam ruang pribadi atau umum. Kebebasan beragama termasuk kebebasan untuk mengubah agama dan tidak menganut setiap agama. Dalam negara yang mengamalkan kebebasan beragama, agama-agama lain bebas dilakukan dan ia tidak menghukum atau menindas pengikut kepercayaan lain yang lain dari agama resmi. Pasal 18 dalam Kovenan Internasional PBB tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menyatakan kebijakan yang menafikan kebebasan seseorang untuk mengamalkan agamanya adalah satu kezaliman spiritual. Kebebasan beragama merupakan satu konsep hukum yang terkait, tetapi tidak serupa dengan, toleransi agama, pemisahan antara agama dan negara, atau negara sekuler (laïcité). Oleh banyak orang dan sebagian besar negara kebebasan beragama dianggap sebagai hak asasi manusia yang mendasar. Di negara keagamaan, kebebasan beragama secara umum dianggap berarti bahwa pemerintah mengizinkan praktik keagamaan sekte lain selain agama yang dianut negara, dan tidak menganiaya pemeluk agama lain (atau mereka yang tidak beragama).[1]
Pasal 18 dalam konvenan Internasional PBB tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, memberikan batasan jelas kemerdekaan beragama pada ranah kebebasan mengubah agama diri sendiri ataupun kelompok, di tempat umum ataupun tertutup. Untuk menjalankan agama ataupun kepercayaan dalam hal pengajaran, pengamalan, beribadah dan juga dalam hal ketaatan.[2]