Turki merupakan negara sekular sesuai dengan pasal 24 pada konstitusinya. Sekularisme di Turki berasal dari Enam Panah Mustafa Kemal Atatürk yakni: republikanisme, populisme, laïcité, reformisme, nasionalisme, dan etatisme. Pemerintah Turki menentukan beberapa pembatasan pada Muslim dan kelompok agama lainnya, serta ekspresi agama Islam di kantor-kantor pemerintah dan lembaga-lembaga yang dikelola negara, termasuk universitas.[1]
- ^ Turkey: International Religious Freedom Report 2007. United States Bureau of Democracy, Human Rights and Labor.