Artikel ini adalah bagian dari seri Politik dan Ketatanegaraan Malaysia |
Portal Malaysia |
Kekuasaan kehakiman di Malaysia diselenggarakan oleh sebuah sistem kehakiman yang berdasarkan kepada common law (hukum umum) dari warisan penjajahan Inggris dan hukum Islam yang termuat dalam Konstitusi Malaysia. Sistem peradilan di Malaysia dibagi menjadi dua bagian, yaitu bagian yang mengadili perkara yang berkaitan dengan hukum perdata dan bagian lainnya mengadili perkara yang berkaitan dengan hukum Islam melalui Pengadilan Syariah.