Kepala desa

Sebuah kantor kepala desa di Johor, Malaysia.

Kepala Desa (Kades) adalah Seseorang yang Dipilih Masyarakat untuk Menjalankan Kepemerintahan tingkat desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan pembangunan desa, pengembangan masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat desa dan melaksanakan tugas dari Pemerintah.[1][2] Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak berturut-turut.[3] Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada camat, tetapi hanya dikoordinasikan saja oleh camat. Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggarakan pemerintahan desa, pelaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.Kepala Desa pada umumnya berstatus sebagai pegawai Honorer.

Jabatan kepala desa di setiap wilayah berbeda penyebutannya di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi disebut Rio, di Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur dan Kota Kotamobagu biasa disebut sangadi, Geuchik (Aceh), wali nagari (Sumatera Barat), pambakal (Kalimantan Selatan), hukum tua (Sulawesi Utara), perbekel (Bali), kuwu (Pemalang, Brebes, Tegal, Cirebon dan Indramayu), pangulu (Simalungun, Sumatera Utara), peratin (Pesisir Barat, Lampung), dan kapala lembang (Tana Toraja & Toraja Utara, Sulawesi Selatan). Di Pulau Madura disebut Klèbun.

  1. ^ "Tok! Presiden Jokowi Teken Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Terbaru Kini Menjadi 16 Tahun?". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2024-09-03. Diakses tanggal 2024-09-03. 
  2. ^ Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  3. ^ "Periode Maksimal Jabatan Kepala Desa". hukumonline.com/klinik. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-07-10. Diakses tanggal 5 Mei 2016. 

Kepala desa

Dodaje.pl - Ogłoszenia lokalne