Kewedanaan[1] (bahasa Jawa: kawedanan) atau distrik (bahasa Belanda: district) adalah wilayah administrasi kepemerintahan yang berada di bawah kabupaten dan di atas kecamatan. Bentuk wilayah ini berlaku pada masa Hindia Belanda, dan beberapa tahun setelah kemerdekaan Indonesia di beberapa provinsi misalnya di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Pemimpin suatu kewedanaan disebut wedana. Di wilayah, Kalimantan (khususnya di Kalimantan Selatan) wedana dipanggil juga kiai. Di beberapa daerah ada juga yang bentuk wilayahnya disebut kedemangan (kademangan) dengan dipimpin oleh seorang "demang".
Kawedanan bersama dengan keresidenan sudah dihapuskan melalui Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 1963 karena penyederhanaan tingkat pemerintahan daerah.