Arktik terdiri dari daratan, perairan pedalaman, laut teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Perairan internasional di atas Lingkaran Arktik (66 derajat 33 menit Lintang Utara). Semua daratan, perairan pedalaman, laut teritorial, dan ZEE di Arktik berada di bawah yurisdiksi salah satu dari delapan negara pesisir Arktik: Kanada, Denmark (melalui Greenland), Finlandia, Islandia, Norwegia, Rusia, Swedia, dan Amerika Serikat.[1]
Di bawah hukum internasional, Kutub Utara dan wilayah Lautan Arktik yang mengelilinginya tidak dimiliki oleh negara mana pun. Lima negara di sekitar Arktik dibatasi oleh laut teritorial 12 mil laut (22 km; 14 mi) dan zona ekonomi eksklusif (ZEE) 200 mil laut (370 km; 230 mi) yang berbatasan dengan pantai mereka dan diukur dari garis dasar yang dinyatakan dan diajukan ke PBB. Perairan di luar laut teritorial dan ZEE, yaitu di luar 200 mil laut (370 km; 230 mi) dari garis pantai sebuah negara, dianggap sebagai "laut lepas" (yaitu perairan internasional). Perairan dan dasar laut yang tidak dipastikan diperpanjang landas kontinennya di luar zona ekonomi eksklusif dianggap sebagai "warisan seluruh umat manusia". Perikanan di perairan ini hanya dapat dibatasi oleh perjanjian internasional dan eksplorasi serta eksploitasi sumber daya mineral di dalam dan di bawah dasar laut di wilayah ini dikelola oleh Otoritas Dasar Laut Internasional PBB.
Setelah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), suatu negara memiliki waktu sepuluh tahun untuk mengajukan klaim atas landas kontinen yang diperpanjang, dan jika divalidasi, memberikannya hak eksklusif ke sumber daya di atau di bawah dasar laut dari area paparan yang diperluas tersebut.[2] Norwegia, Rusia, Kanada, dan Denmark meluncurkan proyek untuk memberikan dasar bagi klaim dasar laut di landas kontinen yang diperluas di luar zona ekonomi eksklusif mereka.[3] Amerika Serikat telah menandatangani, tetapi belum meratifikasi UNCLOS.[4][5]
Status sebagian wilayah laut Arktik dipersengketakan karena berbagai alasan. Kanada, Denmark, Norwegia, Rusia, dan Amerika Serikat menganggap sebagian laut Arktik sebagai perairan nasional (perairan teritorial hingga 12 mil laut (22 km)) atau perairan pedalaman. Ada juga perselisihan mengenai lintas apa yang merupakan jalur laut internasional dan hak untuk melintas di sepanjang jalur tersebut. Ada satu sebidang tanah yang disengketakan di Kutub Utara yaitu Pulau Hans, yang dipersengketakan hingga tahun 2022 antara Kanada dan Denmark karena lokasinya di tengah selat.