Sungai di Jepang diklasifikasikan menurut kriteria yang ditetapkan oleh Hukum Sungai (河川法, Kasen Hō), yang diperkenalkan pada tahun 1967.[1][2] Sungai dibagi menjadi dua sistem yaitu sistem sungai kelas A dan sungai kelas B oleh Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata Jepang.
- ^ "River Administration in Japan". Ministry of Land, Infrastructure, Transport and Tourism. Diakses tanggal 31 Desember 2017.
- ^ "河川法" [River Law] (dalam bahasa Jepang). Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata. Diarsipkan dari versi asli tanggal July 6, 2016. Diakses tanggal July 6, 2016.