Kode emiten adalah singkatan yang digunakan untuk mengidentifikasi secara unik saham tertentu yang diperdagangkan di publik di suatu pasar saham. Kode emiten dapat mengandung huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi keduanya. Di Indonesia, kode emiten diberikan kepada suatu perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia[1].
Dalam dunia keuangan, emiten sendiri memiliki arti pihak yang melakukan Penawaran Umum, seperti penawaran efek yang dilakukan emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat yang didasarkan tata cara yang telah diatur oleh peraturan Undang-undang yang berlaku.
Hal tersebut dapat diartikan bahwa sebagai Perusahaan baik swasta serta BUMN yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek.
Terdapat juga efek yang ditawarkan emiten adalah surat pengakuan utang, saham, obligasi, kontrak berjangka atas efek, tanda bukti utang, surat berharga komersial, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, dan setiap derivatif dari efek.