Komisi Penyiaran Indonesia

Komisi Penyiaran Indonesia
KPI
Gambaran umum
SingkatanKPI
Didirikan2002
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
SifatIndependen
Struktur
Ketua merangkap AnggotaUbaidillah
Wakil Ketua merangkap AnggotaMohamad Reza
Anggota
  1. I Made Sunarsa
  2. Tulus Santoso
  3. Aliyah
  4. Muhammad Hasrul Hasan
  5. Amin Shabana
  6. Mimah Susanti
  7. Evri Rizqi Monarshi
SekretarisUmri
Kantor pusat
Jl. Djuanda No. 36, Gambir, Jakarta Pusat 10120[1]
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
kpi.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komisi Penyiaran Indonesia (disingkat KPI) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi. Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas.

  1. ^ "KPI Pindah Kantor Baru, DPR dan Kominfo Minta Tingkatkan Produktivitas dan Lebih Efektif". Komisi Penyiaran Indonesia. 

Komisi Penyiaran Indonesia

Dodaje.pl - Ogłoszenia lokalne