Konflik kepentingan adalah suatu keadaan sewaktu seseorang pada posisi yang memerlukan kepercayaan, seperti pengacara, politikus, eksekutif atau direktur suatu perusahaan, memiliki kepentingan profesional dan pribadi yang bersinggungan. Persinggungan kepentingan ini dapat menyulitkan orang tersebut untuk menjalankan tugasnya. Suatu konflik kepentingan dapat timbul bahkan jika hal tersebut tidak menimbulkan tindakan yang tidak etis atau tidak pantas. Suatu konflik kepentingan dapat mengurangi kepercayaan terhadap seseorang atau suatu profesi.[3] Tercampurnya kepentingan pribadi dan kepentingan publik merupakan akar timbulnya konflik kepentingan. Dampak besar dari praktik konflik kepentingan yaitu penyalahgunaan kekuasaan hingga melupakan tugas utama pejabat publik yaitu untuk melayani kebutuhan masyarakat.[4] Meskipun dalam pengendalian konflik kepentingan sudah diatur dalam rambu-rambu hukum dan etika, namun di dalam lembaga pemerintahan, legislatif, yudikatif, institusi profesi, dan kegiatan bisnis konflik kepentingan masih sering terjadi. Tujuannya, untuk mencari keuntungan pribadi melalui kewenangan dan pembuatan kebijakan yang berpihak kepada pribadi atau yang berkepentingan.[5] Konflik kepentingan merupakan salah satu faktor penyebab korupsi. Hal ini bisa terjadi karena kerja sama antara Penyelenggara Negara dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa. Selain itu, seorang penyelenggara negara yang memiliki rangkap jabatan juga bisa menyebabkan konflik kepentingan. Dampak lainnya yang ditimbulkan oleh konflik kepentingan yaitu terhadap pengambilan keputusan yang tidak objektif.[6]
Apabila melihat sejarah, isu mengenai konflik kepentingan sudah ada sejak zaman kerajaan di Indonesia. Adanya konflik kepentingan di zaman kerajaan dipengaruhi oleh sistem pemerintahan yaitu monarki klasik. Sistem pemerintahan tersebut memungkinkan seorang raja memegang kendali penuh terhadap pemerintahan, termasuk dalam pembuatan dan pengambilan kebijakan. Namun, sistem tersebut sudah berubah, dari monarki ke sistem demokrasi modern, dengan konsep seluruh kebijakan yang akan dibuat diprioritaskan untuk rakyat. Sehingga, para pejabat publik harus terhindar dari konflik kepentingan.[7]