Konstitusionalisme (serapan dari bahasa Belanda: constitutionalisme) adalah suatu konsep atau gagasan yang berpendapat bahwa kekuasaan pemerintah perlu dibatasi, agar penyelenggaraan negara tidak sewenang-wenang atau otoriter. Ide konstitusionalisme ini kemudian diadopsi oleh para Founding FathersAmerika Serikat sebagai dasar mereka merumuskan dasar negara yang demokratis. Salah satu peletak ide ini adalah John Locke, dengan konsep Trias politica.[1][2][3][4]
^Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 2008) hal. 171