Lembaga keuangan berdampak sistemik adalah bank, perusahaan asuransi, atau lembaga keuangan lain yang kegagalannya dapat memicu krisis keuangan. Lembaga keuangan berdampak sistemik juga biasa disebut sebagai "terlalu besar untuk gagal".[1]
Setelah krisis finansial 2007–2008 mereda, komunitas internasional bertekad melindungi sistem keuangan global dengan cara mencegah kegagalan lembaga keuangan yang berdampak sistemik, atau walaupun gagal, agar dampak negatifnya tidak meluas.[2][3][4] Pada bulan November 2011, Financial Stability Board (FSB) menerbitkan daftar lembaga keuangan yang berdampak sistemik global.[5]
Pada bulan November 2010, Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) memperkenalkan panduan baru (dikenal sebagai Basel III) yang juga menargetkan lembaga keuangan berdampak sistemik. Fokus utama dari panduan Basel III adalah untuk meningkatkan kecukupan modal bank dan untuk memperkenalkan tambahan modal bagi lembaga keuangan yang berdampak sistemik global.[6] Walaupun begitu, pada tahun 2012, sejumlah ekonom mengingatkan bahwa aturan modal yang lebih ketat di Basel III, yang terutama didasarkan pada aset tertimbang menurut risiko, dapat mempengaruhi stabilitas sistem keuangan secara negatif.[7][8]
Dalam hal tersebut, FSB dan BCBS hanya bertindak sebagai organisasi riset dan pengembangan kebijakan, bukan sebagai pembuat kebijakan. Sehingga tergantung pemerintah dari tiap negara untuk membuat kebijakan yang sesuai untuk lembaga keuangan berdampak sistemik di negaranya masing-masing. Regulator di tiap negara pun bebas menentukan kriteria lembaga keuangan yang dapat disebut berdampak sistemik.
Hampir semua lembaga keuangan berdampak sistemik beroperasi sebagai induk dari sejumlah anak usaha, yang terkadang dapat mencapai ratusan.[butuh rujukan] Walaupun induknya terletak di suatu negara, di mana mereka digolongkan sebagai sebuah lembaga keuangan berdampak sistemik, anak-anak usahanya dapat berada di sejumlah negara berbeda, sehingga anak-anak usahanya harus mengikuti peraturan yang berlaku di negara tersebut.
Untuk saat ini, belum ada regulator global untuk lembaga keuangan berdampak sistemik, sehingga belum ada istilah insolvensi global, kebangkrutan global, dan bailout global. Tiap perusahaan diperlakukan secara berbeda di tiap negara. Secara teori, tiap negara bertanggung jawab menangani krisis keuangan yang bermula di negaranya masing-masing, agar tidak menyebar ke negara lain. Namun hal tersebut menjadi agak sulit, karena tiap negara memiliki kriteria yang berbeda untuk menentukan lembaga keuangan mana yang berdampak sistemik.