Mandat Liga Bangsa-Bangsa adalah sebuah status hukum bagi wilayah tertentu yang diserahkan dari satu negara ke negara lainnya setelah Perang Dunia I, atau instrumen hukum yang terdiri dari syarat-syarat yang disetujui oleh dunia internasional untuk mengurus suatu wilayah atas perantara Liga Bangsa-Bangsa. Sistem "mandat" memiliki ciri traktat dan konstitusi, yang mengandung klausa-klausa hak minoritas yang memberikan hak untuk membawa kasus ke Pengadilan Internasional.[1] Sistem mandat tersebut ditetapkan oleh Pasal 22 Perjanjian Liga Bangsa-Bangsa, yang mulai berlaku pada 28 Juni 1919. Setelah pembubaran Liga Bangsa-Bangsa pada masa menjelang berakhirnya Perang Dunia II, Konferensi Yalta mengatur bahwa mandat-mandat yang tersisa akan menjadi wilayah perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang akan didiskusikan statusnya kemudian hari. Maka dari itu, sebagian besar mandat Liga Bangsa-Bangsa yang masih tersisa (kecuali Afrika Barat Daya) kemudian diubah statusnya menjadi Wilayah Perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa.