Negara bagian atau Negeri merupakan suatu wilayah pusat administrasi tingkat pertama dari suatu negara federal atau negara serikat[1]. Banyak negara yang memiliki konstitusi federal memiliki wilayah pusat ini, yang kadang disebut negara bagian atau negeri (state, estado), tanah (länder) atau Wilayah (province, provincia). Dalam kebanyakan hal wilayah-wilayah negara bagian ini adalah dibentuk oleh pemerintah federal atau pusat. Negara Malaysia dan Amerika Serikat merupakan pengecualian dalam kasus ini, karena negara-negara bagian di Malaysia dan Amerika awalnya merupakan negara bagian yang berdaulat secara sendirinya, tetapi memilih secara sukarela untuk menjadi anggota sebuah federasi[2][3].
Apabila suatu kesatuan politik seperti negara berdaulat memilih untuk bergabung dengan suatu federasi sebagai negara bagian, maka negara bagian tersebut akan kehilangan kedudukan mereka sebagai suatu kesatuan politik yang terikat oleh hukum internasional. Sementara federasi yang menaungi negara bagian tersebut dianggap sebagai suatu negara berdaulat yang terikat oleh hukum internasional.[4] Saat suatu UUD atau konstitusi federal terbentuk di suatu negara, maka peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah federal atau pusat dengan pemerintah negara bagian atau daerah, diatur dalam hukum konstitusi negara tersebut, bukan dalam hukum internasional.