Nomor pokok wajib pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.[1]

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.[2]

  1. ^ Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 1 angka 6
  2. ^ Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 2 ayat (1)

Nomor pokok wajib pajak

Dodaje.pl - Ogłoszenia lokalne