Pajak langsung adalah pajak yang dipikul sendiri oleh wajib pajak, dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada pihak lain.[1] Dengan kata lain, orang yang bertanggung jawab atas administrasi pajak dan pemikul pajak adalah satu. Dari segi administratif, pajak langsung dikenakan atas surat ketetapan pajak (kohir) yang dipungut secara berkala. Pajak ini dikenakan terhadap wajib pajak yang sudah ditentukan lebih dahulu. Pihak yang terdaftar di kantor pajak adalah pemikul pajak. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).[2]
Secara ekonomis, untuk mengenali pajak langsung dapat dilihat adanya 3 unsur,[3] yaitu:
Apabila ketiga unsur tersebut terdapat pada satu orang, maka pajak itu disebut pajak langsung.