Pekerjaan | |
---|---|
Nama | Pegawai Negeri Sipil |
Jenis pekerjaan | Administrasi (Pelaksana) Fungsional Pimpinan Tinggi[1] |
Sektor kegiatan | Birokrasi negara |
Penggambaran | |
Bidang pekerjaan | Instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. |
Pekerjaan terkait | PPPK TNI Polri |
Di Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pegawai ASN terdiri atas dua jenis, yaitu PNS yang diangkat sebagai pegawai tetap dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Per 30 Juni 2021, jumlah PNS di Indonesia yaitu 4.081.824 orang, yang terdiri atas 2.143.065 wanita (53%) dan 1.938.759 pria (47%). Sebanyak 77% dari mereka bekerja di instansi pemerintah daerah, sedangkan 23% sisanya di instansi pemerintah pusat. Sekitar 11% menduduki jabatan struktural, 51% menduduki jabatan fungsional, dan 38% menduduki jabatan pelaksana. Jumlah PNS di Indonesia terus mengalami penurunan sejak tahun 2016.[2]