Pembuatan profil DNA (bahasa Inggris: DNA profiling), juga dikenal sebagai penyidikan genetik/DNA atau penyidikjarian genetik/DNA (genetic/DNA fingerprinting), adalah suatu pengujian forensik yang melibatkan teknik biologi molekuler untuk mendapatkan profil DNA sejumlah materi uji yang merupakan bahan biologis. Profil DNA ini biasa disebut sebagai sidik jari DNA (DNA fingerprint). Melalui suatu alur penalaran tertentu, profil DNA dari berbagai sumber dapat dicocokkan untuk menunjukkan keterkaitan biologis berbagai materi uji, sehingga dapat mendukung suatu pembuktian forensik.
Kasus yang paling umum memperoleh keuntungan dari pengujian DNA adalah penentuan orang tua atau penyelidikan pemerkosaan/pembunuhan. Namun demikian, penerapan teknik ini juga dipakai untuk materi uji dari hewan maupun tumbuhan, khususnya bila keduanya dapat masuk dalam skenario pembuktian, seperti dalam kasus penyelundupan atau narkotika.[1]
Metode pengujian ini pertama kali dilaporkan pada publikasi 1986 oleh Sir Alec Jeffreys dari Universitas Leicester, Inggris;[2][3] konon penemuannya terjadi secara kebetulan. Teknik ini dikomersialkan pada tahun 1987 ketika perusahaan teknik kimia ICI membuka pusat pengujian DNA di Inggris. Metode ini sekarang menjadi prosedur forensik rutin di banyak negara.