Penataan daerah di Indonesia

Penataan daerah di Indonesia dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka pelaksanaan kewenangan desentralisasi dan berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional. Penataan daerah dikelompokkan ke dalam dua bentuk, yaitu pembentukan daerah dan penyesuaian daerah. Selain berdasarkan kesepakatan daerah dan/atau hasil evaluasi, penataan daerah dapat dicanangkan berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional oleh Pemerintah.[1]

Landasan hukum bagi penataan daerah tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  1. ^ UU23 2014, hlm. 24.

Penataan daerah di Indonesia

Dodaje.pl - Ogłoszenia lokalne