Pengadilan Militer (disingkat Dilmil) adalah pengadilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang Terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah sebagaimana ditentukan dalam pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Peradilan Militer di Indonesia dibentuk untuk pertama kalinya dengan UU No. 7 tahun 1946 tentang Peraturan mengadakan pengadilan Tentara di samping Pegadilan biasa. Kemudian terbit UU No.8 Tahun 1946 tentang. peraturan hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara, sebagai pengadilan yang khusus berlaku bagi militer. Pada tahun 1948 diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan / Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan.