Perbudakan disebut "mengakar kuat" dalam struktur negara Mauritania di Afrika Barat Laut dan "terkait erat" dengan komposisi etnis di negara tersebut, meskipun perbudakan telah dihentikan di negara-negara Afrika lainnya dan praktik tersebut dilarang oleh penguasa kolonial di sana sejak 1905.[1]
Pemerintah kolonial Perancis mendeklarasikan pelarangan perbudakan di Mauritania pada tahun 1905, namun luasnya negara Mauritania menghambat penegakan hukum tersebut.[2] Pada tahun 1981, Mauritania menjadi negara terakhir di dunia yang menghapus perbudakan,[3] ketika presiden Mauritania menghapuskan praktik tersebut. Namun, tidak ada hukum pidana yang disahkan untuk menegaskan pelarangan perbudakan.[3][4][5] Baru pada tahun 2007, "di bawah tekanan dunia internasional", Mauritania membentuk undang-undang yang dapat menuntut pidana pemilik budak agar dapat diadili di pengadilan.[3]