Perumahan umum di Brunei Darussalam meliputi program pembangunan pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan kepemilikan tanah atau rumah bagi warga negara Brunei.[1][2] Ini dikelola oleh Departemen Pembangunan Perumahan (bahasa Melayu: Jabatan Kemajuan Perumahan), sebuah departemen pemerintah di bawah Kementerian Pembangunan. Ada tiga program perumahan umum utama di negara ini, yaitu Skema Perumahan Nasional (bahasa Melayu: Rancangan Perumahan Negara), Skema Perumahan Warga Negara Pribumi Tanpa Tanah (bahasa Melayu: Skim Tanah Kurnia Rakyat Jati) dan Skema Pemukiman Kembali Nasional (bahasa Melayu: Rancangan Perpindahan Negara).