Politeknik Keuangan Negara STAN | |
---|---|
Informasi | |
Jenis | Perguruan Tinggi Kedinasan |
Didirikan | 1952 |
Lembaga induk | Kementerian Keuangan Republik Indonesia |
Direktur | Evy Mulyani, Ak., M.B.A., Ph.D. CA, CACP, CRGP |
Lokasi | |
Warna | Biru |
Nama julukan | PKN STAN |
Situs web | https://pknstan.ac.id |
Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) adalah perguruan tinggi negeri kedinasan yang berada di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang menyelenggarakan pendidikan Program Studi Diploma bidang keuangan negara. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) didirikan dengan dasar hukum Keputusan Presiden RI No. 45 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden RI No. 12 Tahun 1967 serta dengan landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan RI No.1/PMK/1977 tanggal 18 Februari 1977.
Program studi yang diselenggarakan oleh PKN STAN untuk lulusan SMA, Madrasah Aliyah (MA) dan SMK adalah pendidikan Program Studi Diploma III.
Setelah menyelesaikan Program Studi Diploma III dilakukan penempatan.
Setelah menyelesaikan penempatan hingga waktu tertentu, PKN STAN juga menyelenggarakan Program Studi lanjutan yaitu Program Studi Diploma IV dengan jurusan/program studi sebagai berikut:
Untuk Program Studi Diploma I lama pendidikannya satu tahun (dua semester), bertempat di Kampus PKN STAN Jakarta dan di Balai Diklat Keuangan yang terdapat di delapan daerah, yaitu di Medan, Palembang, Yogyakarta, Malang, Balikpapan, Makassar, Cimahi dan Manado. Untuk Prodgram Studi Diploma III lama pendidikannya tiga tahun (enam semester), bertempat hanya di Kampus PKN STAN Jakarta.
Selama pendidikan, mahasiswa tidak dipungut biaya pendidikan dan diasramakan pada tahun pertama. Pendidikan PKN STAN memakai sistem ikatan dinas sebagaimana ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.289/KMK.014/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan RI.
Setelah lulus dari PKN STAN, para alumni PKN STAN akan mengikuti Test Kemampuan Dasar (TKD) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan kesempatan maksimal 3 kali test, kemudian jika lulus TKD maka para lulusan PKN-STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan di instansi-instansi dalam lingkungan Kementerian Keuangan RI dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.