Artikel ini adalah bagian dari seri Politik dan Ketatanegaraan Republik Lebanon |
Lebanon adalah republik parlemen demokratis dengan kerangka konfesionalisme, salah satu bentuk konsosiasionalisme yang merupakan pembagian kekuasaan, tetapi di Lebanon berdasarkan agama tertentu. Konstitusi memberikan rakyat hak untuk mengubah pemerintah mereka. Namun, dari pertengahan 1970-an sampai pemilihan parlemen tahun 1992, perang saudara menghalangi pelaksanaan hak-hak politik tersebut. Menurut konstitusi, pemilu untuk parlemen harus diadakan setiap 4 tahun. Pemilihan parlemen terakhir diadakan pada tahun 2009.[1] Parlemen kemudian akan memilih Presiden setiap 6 tahun untuk satu periode. Presiden tidak dapat mencalonkan kembali pada pemilihan berikutnya. Pemilihan presiden terakhir diadakan pada tahun 2008. Presiden dan parlemen memilih Perdana Menteri. Partai politik dapat dibentuk; sebagian besar berdasarkan pada kepentingan sektarian. Tahun 2008 menjadi sebuah perubahan signifikan pada konstelasi politik Lebanon ketika Perjanjian Doha memperbolehkan oposisi menggunakan hak veto pada Dewan Menteri Lebanon dan meneguhkan konfesionalisme sebagai sarana pembagian kekuasaan.