Untuk arti khusus dalam bidang tertentu, lihat protokol (komputer) atau protokol (kriptografi).
Protokol adalah tata cara (upacara dan sebagainya) yang secara internasional berlaku dalam hubungan diplomatik. Protokol juga berarti: peraturan upacara di istana kepala negara atau berkenaan dengan penyambutan tamu-tamu negara dan sebagainya.[1] Menurut Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Protokol adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintah, atau masyarakat.[2]
Dalam hukum internasional dan hubungan internasional, sebuah protokol adalah sebuah perjanjian atau persetujuan internasional yang menambah perjanjian atau persetujuan internasional sebelumnya.
Pada awal abad 21, kata "Protokol" juga banyak digunakan ke bidang komputer dan komunikasi; lihat protokol (komputer).