Rampasan perang adalah segala barang, benda berharga dan perabotan yang diambil secara paksa dari pemiliknya yang sah melalui penjarahan selama atau setelah peperangan. Rampasan perang berbeda dari upeti, ganti rugi perang, atau pembayaran lainnya dalam hal bahwa rampasan perang dilakukan sekehendak pihak perampas dan terjadi secara cepat. Rampasan perang juga diakukan berdasarkan keinginan para prajurit yang sedang terlibat langsung dalam peperangan dan bukan oleh kesepakatan dari kedua belah pihak.