Artikel ini memiliki beberapa masalah. Tolong bantu memperbaikinya atau diskusikan masalah-masalah ini di halaman pembicaraannya. (Pelajari bagaimana dan kapan saat yang tepat untuk menghapus templat pesan ini)
|
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus. |
Sugito | |
---|---|
Penjabat Gubernur Kep. Bangka Belitung | |
Mulai menjabat 22 Agustus 2024 | |
Presiden | Joko Widodo Prabowo Subianto |
Pengganti Petahana | |
Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendesa PDTT RI | |
Mulai menjabat 12 Juni 2021 | |
Presiden | Joko Widodo |
Menteri | Abdul Halim Iskandar |
Pendahulu Tidak diketahui Pengganti Petahana | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 02 Juni 1972 Ponorogo, Jawa Timur |
Partai politik | Independen |
Suami/istri | Dya Sugito |
Almamater |
|
Pekerjaan | Birokrat |
Sunting kotak info • L • B |
Sugito (lahir 2 Juni 1972) adalah seorang birokrat Indonesia yang menjabat Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia sejak 12 Juni 2021. Beliau mendapat amanah Presiden dan dilantik Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menjadi Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung[1] untuk menjalankan roda pemerintahan provinsi kepulauan bangka belitung. Dijelaskan Menteri Tito Karnavian berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 95/P/ tahun 2024 tertanggal 20 Agustus 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur, Sugito diangkat sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, terhitung sejak saat pelantikan dan menjabat sampai ada hasil pemilihan kepala daerah defenitif serentak 27 November 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.[2]
Selain itu, sejak tanggal 14 Juni 2021 ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Pelantikan Sugito berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78/TPA Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.