Surat suara atau balot adalah kertas yang digunakan untuk memberikan suara pada pemilihan umum. Dalam surat suara tertulis nama partai, calon presiden, kepala daerah dan nama wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat tingkat 1 maupun tingkat 2. Seseorang yang memiliki hak pilih akan memilih salah satu hal yang tertulis di dalam surat suara tersebut dengan cara mencoblos. Surat ini nantinya yang akan dihitung dalam pemilu dan hasilnya akan diumumkan kepada masyarakat.