Tayamum

Seorang anak sedang bertayamum dengan pasir.

Tayamum (bahasa Arab: تيمم) mengacu pada tindakan menyucikan diri tanpa menggunakan air dalam Islam, yaitu dengan menggunakan pasir atau debu.[1] Secara literal atau bahasa, tayamum bermakna al-qashd, wa al-tawajjuh (maksud dan mengarahkan).[2][3]

Tayamum disyariatkan berdasarkan firman Allah SWT sebagai berikut:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur". (QS. Al-Maidah [5]:6)

Selain surat diatas, Allah juga memperbolehkan tayamum melalui firman-Nya yang berbunyi:

"Dan jika kamu sakit tau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS. An-Nissa [4]:43)[4]

Hadits Nabi Muhammad SAW yang memerintahkan tayamum adalah sebagai berikut:

Dari Abdullah bin Zaid: "Kami pernah melakukan perjalanan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan kami tidak memiliki air yang cukup untuk bersuci. Maka beliau bersabda, 'Jika kalian tidak menemukan air selama satu hari atau satu malam, maka tayammumlah dengan tanah yang baik kemudian bersucilah (dengan shalat).'" (HR. Bukhari dan Muslim)[1]

Tayamum dilakukan sebagai pengganti wudu atau mandi wajib.

  1. ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 166. : "Hukum ini diijma'i oleh para ulama. Dalam pada itu para imam berselisih yang dinamai sha'id. Asj Syafi'i dan Ahmad berpendapat bahwa sha'id itu turab = tanah. Karena itu tidak boleh kita bertayamum melainkan dengan tanah yang suci atau dengan pasir yang berdebu. Kata Abu Hanifah dan Malik: sha'id itu ialah bumi. Oleh karena itu boleh bertayamum dengan bumi dan dengan segala suku-sukunya, walaupun batu yang tidak ada tanah diatasnya, atau dengan pasir yang tak ada debu padanya. Dan Malik berkata: Boleh bertayamum dengan segala yang berhubungan dengan bumi, seperti tumbuh-tumbuhan,".
  2. ^ Muiz 2013, hlm. 26. : "Sedangkan menurut Syariat Islam artinya adalah menyapu wajah dan kedua belah tangan sampai pergelangan dengan tanah yang suci sebagai pengganti wudu dan mandi.".
  3. ^ Sabiq 1990, hlm. 163. : "Menurut logat, tayamum itu artinya ialah menyengaja. Sedangkan menurut syara' ialah menyengaja tanah untuk penghapus muka dan kedua tangan dengan maksud dapat melakukan shalat...".
  4. ^ Muiz 2013, hlm. 27.

Tayamum

Dodaje.pl - Ogłoszenia lokalne