Verstek

Verstek adalah sebuah jenis putusan hukum perdata yang dimungkinkan untuk dikeluarkan oleh hakim apabila salah satu dari penggugat atau tergugat dalam suatu persidangan tidak hadir meski sudah diperintahkan oleh pengadilan. Putusan ini merupakan perwujudan dari "hukum acara tanpa hadir”[1] atau “acara luar hadir”.[2]

  1. ^ Muhammad, Abdulkadir (1992). Hukum Acara Peradata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. 
  2. ^ Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Jakarta: Pradnya Paramita. 1993. 

Verstek

Dodaje.pl - Ogłoszenia lokalne