Isinya telah diterima luas oleh para pengguna dan dianggap sebagai standar yang harus diikuti oleh semua pengguna, meskipun sebaiknya dipahami dengan
akal sehat, dan
pengecualian dapat berlaku sewaktu-waktu. Segala penyuntingan substansial yang dilakukan di halaman ini harus menggambarkan
konsensus. Jika Anda ragu, diskusikan terlebih dahulu di
halaman pembicaraan.
Pedoman umum untuk penulisan singkatan dan akronim:
- Singkatan adalah bentuk yang dipendekkan yang terdiri dari satu huruf atau lebih.
- Singkatan nama orang, gelar, sapaan, jabatan, atau pangkat diikuti dengan tanda titik.
- Singkatan nama resmi lembaga pemerintahan dan ketatanegaraan, badan/organisasi, serta nama dokumen resmi yang terdiri atas huruf awal kata ditulis dengan huruf kapital tanpa tanda titik.
- Singkatan umum yang terdiri dari tiga huruf atau lebih diikuti satu tanda titik. Namun, singkatan umum yang terdiri hanya dari dua huruf diberi tanda titik setelah masing-masing huruf.
- Lambang kimia, singkatan satuan ukur, takaran, timbangan, dan mata uang asing tidak diikuti tanda titik.
- Akronim adalah singkatan yang berupa gabungan huruf awal, suku kata, ataupun huruf dan suku kata dari deret kata yang diperlakukan sebagai kata.
- Akronim nama diri yang berupa gabungan huruf awal dari deret kata ditulis seluruhnya dengan huruf kapital.
- Akronim nama diri yang berupa gabungan suku kata atau gabungan huruf dan suku kata dari deret kata ditulis dengan huruf awal kapital.
- Akronim yang bukan nama diri yang berupa gabungan huruf, suku kata, ataupun huruf dan suku kata dari deret kata ditulis seluruhnya dengan huruf kecil.