Ada usul agar beberapa konten dari artikel ini dipisahkan menjadi artikel baru berjudul Perkawinan levirat. (Diskusikan) |
Yibbum atau perkawinan levirat atau perkawinan ipar adalah perkawinan Hukum Musa dalam Yudaisme yang paling kompleks dalam pernikahan yang diamanatkan oleh hukum Taurat (Ulangan 25:5–10). Menurut hukum ini, saudara dari laki-laki yang meninggal tanpa anak-anak mempunyai kewajiban untuk menikahi janda dari saudaranya yang meninggal itu.[1][2] Namun, jika salah satu pihak menolak untuk pergi melalui dengan pernikahan, keduanya diminta untuk pergi melalui suatu upacara yang dikenal sebagai halizah, melibatkan tindakan simbolik penolakan hak mereka untuk melakukan pernikahan ini.[1] Hukum Yahudi (Halakha) telah melihat penurunan bertahap yibbum mendukung halizah, ke titik di mana di sebagian komunitas Yahudi kontemporer yang pertama sangat tidak dianjurkan.[1]